LASKAR Buka Jalur Aduan 24 Jam, Perlindungan Korban Dibuat Satu Pintu
LASKAR Buka Jalur Aduan 24 Jam, Perlindungan Korban Dibuat Satu Pintu (Foto: Mobil SAPA milik Dinas PPAPP DKI Jakarta digunakan untuk layanan konseling, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak secara jemput bola, 29 Juli 2026. Foto digunakan sebagai pendukung konteks layanan perlindungan bergerak dan bukan dokumentasi LASKAR Kabupaten Kepulauan Yapen. Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.)
DP3AKB Kabupaten Kepulauan Yapen merancang LASKAR atau Layanan Aduan dan Selamatkan Korban Anak dan Remaja untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan. Layanan menggabungkan posko aduan 24 jam, tim terpadu, penjangkauan ke wilayah terpencil, pendampingan psikologis dan hukum, serta tempat aman sementara Sistem dirancang agar korban cukup melapor satu kali dan memperoleh respons terkoordinasi dari instansi terkait.
SERUI — Korban kekerasan
sering menghadapi hambatan sejak tahap pertama ketika ingin meminta
pertolongan. Rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, stigma keluarga, dan
ketidaktahuan mengenai saluran pengaduan dapat membuat korban memilih diam. Di
Kepulauan Yapen, hambatan tersebut diperberat oleh jarak antardistrik dan
kampung, biaya transportasi, serta akses komunikasi yang tidak selalu mudah.
LASKAR dirancang untuk membuat jalur pertolongan lebih dekat, lebih cepat, dan
lebih terkoordinasi.
Proposal LASKAR
menempatkan layanan satu pintu sebagai jawaban atas pengalaman korban yang
sebelumnya harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain. Tim terpadu
dirancang melibatkan unsur perlindungan perempuan dan anak, kepolisian,
psikolog, rumah sakit, serta layanan pendukung lain sesuai kebutuhan kasus.
Korban cukup menyampaikan laporan melalui kanal yang tersedia, kemudian proses
rujukan dilakukan secara terkoordinasi. Mekanisme ini bertujuan mengurangi
beban fisik dan psikologis yang timbul akibat proses berulang.
“Satu
laporan harus membuka jalan menuju perlindungan, bukan membuat korban kembali
berhadapan dengan proses yang berulang dan melelahkan.”
Posko 24 Jam dan Respon
Cepat
Pembaharuan utama
LASKAR adalah penyediaan POSKO LASKAR selama 24 jam melalui WhatsApp, telepon,
dan pesan suara. Sistem tersebut dirancang agar korban dapat menghubungi
petugas tanpa harus datang langsung ke kantor, terutama ketika kondisi tidak
aman atau lokasi tempat tinggal jauh dari pusat layanan. Kerahasiaan identitas
menjadi bagian penting dari mekanisme pelaporan. Proposal juga merancang
penggunaan kode anonim agar pencatatan kasus tetap dapat dilakukan tanpa
membuka informasi korban secara tidak perlu.
Tim LASKAR TERPADU
disiapkan sebagai mekanisme satu pintu untuk menindaklanjuti setiap aduan.
Unsur FAD, P2TP2A, kepolisian PPA, psikolog, rumah sakit, dan mitra lain
diharapkan bekerja dalam alur yang sama sehingga korban tidak menerima arahan
yang berbeda-beda. SOP respons ditargetkan berlangsung kurang dari 24 jam untuk
kasus yang membutuhkan penanganan segera. Kecepatan respons penting agar
perlindungan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, dan kebutuhan hukum dapat
dimulai sedini mungkin.
Jangkauan layanan
diperluas melalui LASKAR KELILING dan KAK LASKAR di kampung. Pendekatan ini
dirancang untuk menjangkau distrik dan pulau yang sulit mengakses layanan di
kota. Petugas atau penghubung di tingkat kampung dapat membantu menyampaikan
informasi, menerima laporan awal, dan menghubungkan korban dengan tim terpadu.
Dengan cara itu, lokasi tempat tinggal tidak diharapkan menjadi alasan korban
kehilangan akses terhadap perlindungan.
Pencegahan menjadi
bagian lain yang mendapat perhatian dalam inovasi ini. KELAS BERANI di sekolah,
Duta JAGOAN, tokoh adat, dan tokoh gereja dirancang sebagai saluran edukasi
mengenai perlindungan anak dan keberanian mencari pertolongan. Pendekatan sebaya
dan budaya dipilih agar pesan lebih mudah diterima masyarakat. Pencegahan yang
kuat membantu membangun lingkungan yang tidak menormalisasi kekerasan dan tidak
menyalahkan korban.
Dari
Pengaduan hingga Pemulihan
LASKAR tidak berhenti
pada penerimaan laporan. Proposal memasukkan pendampingan psikologis, bantuan
hukum prodeo, layanan kesehatan, dan RUMAH LASKAR sebagai tempat aman sementara
bagi korban yang membutuhkan perlindungan. Seluruh layanan tersebut dirancang
tanpa membebani keluarga yang tidak mampu. Pendekatan komprehensif diperlukan
karena pemulihan korban tidak dapat selesai hanya dengan proses hukum.
Pengelolaan data
dirancang melalui sistem 1 DATA LASKAR berbasis daring. Setiap kasus dapat
dicatat, dipantau statusnya, dan dikelompokkan menurut wilayah maupun jenis
kebutuhan tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas. Data tersebut membantu
pemerintah mengetahui pola kasus dan kebutuhan layanan di lapangan. Informasi
yang lebih akurat juga dapat menjadi dasar perencanaan anggaran dan kebijakan
perlindungan.
Kolaborasi pentahelix
menjadi salah satu fondasi keberlanjutan program. Pemerintah, akademisi, dunia
usaha, komunitas, dan media dapat mengambil peran berbeda dalam edukasi,
dukungan sumber daya, layanan profesional, maupun penyebaran informasi yang
aman. Pendekatan bersama mengurangi ketergantungan pada satu lembaga yang
memiliki keterbatasan SDM dan anggaran. Kolaborasi juga memperluas jangkauan
pencegahan hingga ke sekolah, gereja, komunitas, dan ruang sosial lainnya.
Keberhasilan LASKAR
nantinya perlu dinilai melalui kecepatan respons, kualitas pendampingan,
kepuasan pengguna layanan, serta kemampuan sistem menjangkau wilayah yang jauh.
Evaluasi berkala penting untuk memastikan kerahasiaan korban tetap terlindungi
dan koordinasi antarlembaga benar-benar berjalan. Tujuan akhirnya adalah
membangun sistem yang membuat korban berani mencari pertolongan tanpa takut
dipersulit atau diabaikan. Dengan layanan yang mudah diakses dan berpihak pada
keselamatan, perlindungan anak dan remaja dapat menjadi tanggung jawab bersama
seluruh masyarakat Yapen.
Informasi Sumber & Rilis Berita
Media Asal: ANTARA
Atribusi: Proposal Inovasi Daerah LASKAR, DP3AKB Kabupaten Kepulauan Yapen.