POPULIS WARTA

Suara Masyarakat, Inspirasi Perubahan

Edisi Digital Regional
inovasi daerah

LASKAR Buka Jalur Aduan 24 Jam, Perlindungan Korban Dibuat Satu Pintu

Oleh Administrator • 20 August 2026
LASKAR Buka Jalur Aduan 24 Jam, Perlindungan Korban Dibuat Satu Pintu

LASKAR Buka Jalur Aduan 24 Jam, Perlindungan Korban Dibuat Satu Pintu (Foto: Mobil SAPA milik Dinas PPAPP DKI Jakarta digunakan untuk layanan konseling, perlindungan, dan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak secara jemput bola, 29 Juli 2026. Foto digunakan sebagai pendukung konteks layanan perlindungan bergerak dan bukan dokumentasi LASKAR Kabupaten Kepulauan Yapen. Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa.)

DP3AKB Kabupaten Kepulauan Yapen merancang LASKAR atau Layanan Aduan dan Selamatkan Korban Anak dan Remaja untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan. Layanan menggabungkan posko aduan 24 jam, tim terpadu, penjangkauan ke wilayah terpencil, pendampingan psikologis dan hukum, serta tempat aman sementara Sistem dirancang agar korban cukup melapor satu kali dan memperoleh respons terkoordinasi dari instansi terkait.

SERUI — Korban kekerasan sering menghadapi hambatan sejak tahap pertama ketika ingin meminta pertolongan. Rasa takut, tekanan psikologis, ancaman, stigma keluarga, dan ketidaktahuan mengenai saluran pengaduan dapat membuat korban memilih diam. Di Kepulauan Yapen, hambatan tersebut diperberat oleh jarak antardistrik dan kampung, biaya transportasi, serta akses komunikasi yang tidak selalu mudah. LASKAR dirancang untuk membuat jalur pertolongan lebih dekat, lebih cepat, dan lebih terkoordinasi.

Proposal LASKAR menempatkan layanan satu pintu sebagai jawaban atas pengalaman korban yang sebelumnya harus berpindah dari satu instansi ke instansi lain. Tim terpadu dirancang melibatkan unsur perlindungan perempuan dan anak, kepolisian, psikolog, rumah sakit, serta layanan pendukung lain sesuai kebutuhan kasus. Korban cukup menyampaikan laporan melalui kanal yang tersedia, kemudian proses rujukan dilakukan secara terkoordinasi. Mekanisme ini bertujuan mengurangi beban fisik dan psikologis yang timbul akibat proses berulang.

“Satu laporan harus membuka jalan menuju perlindungan, bukan membuat korban kembali berhadapan dengan proses yang berulang dan melelahkan.”

Posko 24 Jam dan Respon Cepat

Pembaharuan utama LASKAR adalah penyediaan POSKO LASKAR selama 24 jam melalui WhatsApp, telepon, dan pesan suara. Sistem tersebut dirancang agar korban dapat menghubungi petugas tanpa harus datang langsung ke kantor, terutama ketika kondisi tidak aman atau lokasi tempat tinggal jauh dari pusat layanan. Kerahasiaan identitas menjadi bagian penting dari mekanisme pelaporan. Proposal juga merancang penggunaan kode anonim agar pencatatan kasus tetap dapat dilakukan tanpa membuka informasi korban secara tidak perlu.

Tim LASKAR TERPADU disiapkan sebagai mekanisme satu pintu untuk menindaklanjuti setiap aduan. Unsur FAD, P2TP2A, kepolisian PPA, psikolog, rumah sakit, dan mitra lain diharapkan bekerja dalam alur yang sama sehingga korban tidak menerima arahan yang berbeda-beda. SOP respons ditargetkan berlangsung kurang dari 24 jam untuk kasus yang membutuhkan penanganan segera. Kecepatan respons penting agar perlindungan, pemeriksaan kesehatan, pendampingan, dan kebutuhan hukum dapat dimulai sedini mungkin.

Jangkauan layanan diperluas melalui LASKAR KELILING dan KAK LASKAR di kampung. Pendekatan ini dirancang untuk menjangkau distrik dan pulau yang sulit mengakses layanan di kota. Petugas atau penghubung di tingkat kampung dapat membantu menyampaikan informasi, menerima laporan awal, dan menghubungkan korban dengan tim terpadu. Dengan cara itu, lokasi tempat tinggal tidak diharapkan menjadi alasan korban kehilangan akses terhadap perlindungan.

Pencegahan menjadi bagian lain yang mendapat perhatian dalam inovasi ini. KELAS BERANI di sekolah, Duta JAGOAN, tokoh adat, dan tokoh gereja dirancang sebagai saluran edukasi mengenai perlindungan anak dan keberanian mencari pertolongan. Pendekatan sebaya dan budaya dipilih agar pesan lebih mudah diterima masyarakat. Pencegahan yang kuat membantu membangun lingkungan yang tidak menormalisasi kekerasan dan tidak menyalahkan korban.

Dari Pengaduan hingga Pemulihan

LASKAR tidak berhenti pada penerimaan laporan. Proposal memasukkan pendampingan psikologis, bantuan hukum prodeo, layanan kesehatan, dan RUMAH LASKAR sebagai tempat aman sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan. Seluruh layanan tersebut dirancang tanpa membebani keluarga yang tidak mampu. Pendekatan komprehensif diperlukan karena pemulihan korban tidak dapat selesai hanya dengan proses hukum.

Pengelolaan data dirancang melalui sistem 1 DATA LASKAR berbasis daring. Setiap kasus dapat dicatat, dipantau statusnya, dan dikelompokkan menurut wilayah maupun jenis kebutuhan tanpa mengabaikan kerahasiaan identitas. Data tersebut membantu pemerintah mengetahui pola kasus dan kebutuhan layanan di lapangan. Informasi yang lebih akurat juga dapat menjadi dasar perencanaan anggaran dan kebijakan perlindungan.

Kolaborasi pentahelix menjadi salah satu fondasi keberlanjutan program. Pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dapat mengambil peran berbeda dalam edukasi, dukungan sumber daya, layanan profesional, maupun penyebaran informasi yang aman. Pendekatan bersama mengurangi ketergantungan pada satu lembaga yang memiliki keterbatasan SDM dan anggaran. Kolaborasi juga memperluas jangkauan pencegahan hingga ke sekolah, gereja, komunitas, dan ruang sosial lainnya.

Keberhasilan LASKAR nantinya perlu dinilai melalui kecepatan respons, kualitas pendampingan, kepuasan pengguna layanan, serta kemampuan sistem menjangkau wilayah yang jauh. Evaluasi berkala penting untuk memastikan kerahasiaan korban tetap terlindungi dan koordinasi antarlembaga benar-benar berjalan. Tujuan akhirnya adalah membangun sistem yang membuat korban berani mencari pertolongan tanpa takut dipersulit atau diabaikan. Dengan layanan yang mudah diakses dan berpihak pada keselamatan, perlindungan anak dan remaja dapat menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Yapen.

Informasi Sumber & Rilis Berita

Media Asal: ANTARA

Atribusi: Proposal Inovasi Daerah LASKAR, DP3AKB Kabupaten Kepulauan Yapen.

TAGS: #LASKAR #Perlindungan Korban #Psikolog #Rumah Sakit